Headline News

Jumat, 18 November 2022

Respon Cepat Call Center 110, Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme Jalanan




www.tribratapolresdairi.com

Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rhman, SH, SIK, MM melalui kasat Reskrim polres Dairi Akp Rismanto J Purba, SH, MH, MKn ketika dihubungi awak media melalui sambungan selulernya membenarkan tentang telah diamankannya seorang laki laki dewasa pelaku tindak pidana premanisme jalanan pada jumat malam 18/11 di jalan lintas kutabuluh- kutacane tepatnya didepan Smp negeri I kutabuluh.

Identitas terduga pelaku premanisme jalanan tersebut adalah:

KP Alias T, umur 30 tahun,  kristen protestan, petani, alamat desa kuta buluh kecamatan tanah pinem kabupten Dairi.

Bermula dari adanya laporan pengaduan para supir truk melalui call centre 110 polres Dairi yang merasa keberatan  dengan tindakan sekelompok orang yang memberhentikan setiap truk bermuatan yg melintas di TKP,  kemudian meminta uang sejumlah Rp 10.000.- kepada pengemudi truk dengan alasan pembayaran uang SPSI, sehingga sangat memberatkan bagi supir truk.

mendapat laporan tersebut Akp Rismanto memerintahkan kanit Resum Ipda P Lumbantoruan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, ketika tiba dilokasi tindak pidana pemerasan tersebut benar ditemukan seorang laki laki yg sedang menyetop truk dan meminta uang, Kanit Resum beserta tim langsung melakukan penangkapan laki laki dewasa tersebut bersama uang barang bukti yg disita dari pelaku sebanyak  Rp 60.000-, (enam puluh ribu rupiah).

Dalam keterangannya, perwira pertama Polri dengan tiga balok emas dipundaknya ini mengatakan tindakan pelaku dan kelompoknya telah menimbulkan keresahan dan kerugian bagi para pengemudi truk.

Ditambahkan Rismanto bahwa sat reskrim polres Dairi akan menindak tegas semua aksi premanisme jalanan dan segala bentuk  penyakit masyarakat, bagi masyarakat agar tidk ragu untuk melaporkan semua tindak pidana yg diketahui terjadi dilingkungannya, kami pasti akan meresponnya dengan cepat,  demikian pungkasnya

Pelaku premanisme jalanan tersebut dipersangkakan dengan perbuatan pemerasan sesuai ketentuan Pasal 368 KUHP,

Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan RTP Polres Dairi guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya.

 

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijak

 
Copyright © 2014 Tribrata Polres Dairi . Designed by OddThemes