www.tribrataresdairi.com
Sidikalang - Polres Dairi //
Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M melalui Personil Bhabinkamtibmas Polsek Parongil Aiptu Juspen Simbolon lakukan himbauan dan Larangan kepada Masyarakat untuk tidak melakukan Permaianan segala bentuk Jenis Perjudian, Senin 31-10-2022.
Dalam kesempatan tersebut giat yang dilakukan oleh personil Babinkamtibamas Polsek Parongil Aiptu Juspen Simbolon melakukan Sambang Desa Di kedai kopi Maju Tumanggor Desa Sumbul kec lae parira Kab. Dairi dengan melakukan Himbauan Himbauan Kepada Warga Masyarakat untuk menolak dan tidak melakukan segala kegiatan jenis perjudian.
Dalam himbauannya tersebut Aiptu Juspen Simbolon menyampaikannya kepada masyarakat agar tidak melakukan segala bentuk kegiatan Perjudian diwilkum Polsek Parongil maka kami dari dari pihak kepolisian apabila ditemukan kami akan menindak tegas. Ujarnya.
Ia juga menyampaikan,” Kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Parongil untuk tidak melakukan segala bentuk kegiatan Perjudian karena pelanggaran pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara”, tegasnya
“Dan apabila ada yang kedapatan melakukan perjudian maka Polsek Parongil akan berkomunikasi dengan perangkat Desa dan pihak terkait akan menindak tegas pelaku Perjudian tersebut”, tutupnya.
Dengan adanya kegiatan tersebut dapat Terpeliharanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif khususnya di Desa Sumbul Kec Lae Parira Kab. Dairi. demikan.
Dipajak sidikalang banyak kegiatan perjudian pak,hampir tiap hari.tolong diberantas pak
BalasHapus