Dibawah kepemimpinan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, S.I.K, M.M memerintahkan kepada para Kasat Reskrim Dan Kapolsek Jajaran Polres dairi untuk melakukan pemasangan spanduk Himbauan tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak goreng Curah sesuai dengan peraturan menteri perdagangan No.11 Tahun 2022 Pasal 2
Personil Polres dairi juga menyosialisasikan penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah kepada para konsumen beserta pedagang dengan menggunakan spanduk, Kamis (14/4/2022).
Dalam spanduk itu tertulis, HET minyak goreng curah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Dengan adanya pemasangan spanduk Himbauan kepada masyarakat khususnya Toko Grosir/Pengecer minyak goreng curah agar mengikuti dan mematuhi aturan Permendag tentang Harga HET Minyak goreng/ curah.
agar Warga masyarakat kabupaten Dairi mengerti dan paham tentang himbauan penjualan harga HET Minyak goreng curah di pasaran.
Adapun lokasi dan himbauan yang di pasang oleh personil polres dairi di pusat pasar sidikalang dan di wilayah hukum Polsek jajaran.
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan bijak