Headline News

Kamis, 03 Desember 2020

Iptu Sukanto Berutu, SH Berikan Imbau Larangan Penggunaan Knalpot Blong


 www.tribratapolresdairi.com

Maraknya penggunaan knalpot blong sepeda motor yang menimbulkan suara bising sangat meresahkan dan dikeluhkan masyarakat. Menanggapi keluhan itu, Kapolres Dairi Akbp Ferio Sano Ginting, S.I.K, M.H Melalui Kapolsek Sidikalang Iptu Sukanto Berutu SH langsung turun tangan memberikan imbauan larangan penggunaan knalpot blong dengan mendatangi pengusaha sparepart dan service/bengkel sepeda motor sekitar Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Kamis (3/12/2020).

"Kami mengimbau kepada pengusaha sparepart dan service sepeda motor tidak menjual dan memasang knalpot blong atau yang tidak sesuai standar," kata Sukanto.

Bukan itu saja, ia juga menyarankan kepada pengusaha sparepart agar menyampaikan kepada pembeli knalpot sepeda motor jangan merombak dan digunakan tak sesuai dengan peruntukannya.

"Kepada pengusaha service sepeda motor juga tidak merombak dan merubah bentuk/wujud, mesin dan knalpot kendaraan yang menimbulkan suara bising," sebut Sukanto.

Dengan giat yang dilakukan, menurut Sukanto, diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya suara bising kendaraan di jalan raya. Mengantisipasi perubahan bentuk dan suara kendaraan yang telah disesuaikan oleh pabrik sepeda motor.

"Juga mengantisipasi terjadinya balap liar dijalan umum yang berawal dari perubahan bentuk kendaraan yang digunakan," terang Sukanto.

Ditambahkan Sukanto, bahwa pengusaha sparepart dan service sepeda motor mendukung kegiatan yang dilaksanakan. Mereka juga akan menyampaikan imbauan tersebut kepada pembeli dan masyarakat.

Keterangan foto : Kapolsek Sidikalang memberikan imbauan kepada pengusaha sparepart dan service sepeda motor.

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijak

 
Copyright © 2014 Tribrata Polres Dairi . Designed by OddThemes