www.tribratapolresdairi.com
Pada hari senin tanggal 20 januari 2020 Sekira Pukul 10.00 Wib, Kapolres Dairi Akbp Leonardo D. Simatupang, S.I.K Memimpin Pelaksanaan kegiatan Konferensi Pers "Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan" Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4e, ke 5e Jo Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diancam Dengan Hukuman Penjara Selama- Lamanya 7 (Tujuh) Tahun, Yang Terjadi Pada Hari Minggu Tanggal 19 Januari 2020 Sekira Pukul 15.0 Wib, di Jalan Kuta Geroh Desa Sitinjo I Kec. Sitinjo Kab. Dairi, Di Ruangan Konferensi Pers Sat Reskrim Polres Dairi Jalan SM. Raja No.08 Sidikalang Kab. Dairi.
Pejabat Dan Personil Polres Dairi Serta Undangan Yang Menghadiri Kegiatan Konferensi Pers tersebut adalah Kasat Reskrim Polres Dairi Akp Rudianto Silalahi, SH. MH, Kbo Sat Reskrim Polres Dairi Iptu HP. Purba, Kanit Resum Sat Reskrim Polres Dairi Iptu MP. Simamora, Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh, Personil Staf Humas polres Dairi Bripka Junaidi dan Personil Sat Reskrim polres Dairi serta Insan Media Pers Kabupaten Dairi.
Adapun Identitas Korban Dari Kejadian Tindak Pidana Dimaksud adalah LUSIANNA HAYATRI, Dumai tanggal 15 September 1977, +43 tahun, Kristen, batak Toba,
pekerjaan: PNS, Jalan. Batu Sindor Kel. Batang Beruh Kec. Sidikalang Kab. Dairi Dan DESMON SILALAHI, Ambarita tanggal 02 Maret 1982, 38 tahun, PNS, Khatolik,batak toba, alamat Lae Hole Kec. Parbuluan Kab. Dairi Serta ERIANTO MALAU, Sipali- pali tanggal 21 September 1987, + 32 tahun, Kristen, batak Toba, Petani,
alamat: Simondor- ondor Desa. Pegagan Julu VIl Kec. Sumbul Kab. Dairi
Yang mana Pelaksanaan Konferensi Pers ini Ada Empat Orang Tersangka Dengan Rincian HASIMA KRISTIAN SIHOMBING, laki- laki, 15 tahun, Kristen, jln. Hasoman Desa. Huta Rakyat Kec. Sidikalang Kab. Dairi Dan KELVIN SITUMORANG, Laki- laki, 15 tahun, Kristen, jln. Parluasan Kec. Sidikalang Kab. Dain Serta RISKI DANIEL SILALAHI, 14 tahun, Laki- laki, Kristen, Jn. Cipta Mekar 2 Kec. Sidikalang Kab.
Dairi CHANDRA SINAGA, Laki-laki, 23 tahun, Kristen, jln. Sei Mencirim Psr 9 Kec. Sunggal Kota Medan.
Barang Bukti Yang Berhasil Di Amankan sat reskrim polres dairi Berupa 1 (Satu) unit LCD Komputer merk LENOVO, 2 (Dua) unit LCD komputer merk HP, 1(Satu) unÃt Printer merk EPSON, 3 (Tiga) unit Mouse merk HP, 1 (satu) unit Mouse merk LENOVO, 1 (Satu) unit Laptop merk ASPIRE ONE, 3 (Tiga) unit Keyboard merk HP, 1 (Satu) unit Keyboard merk LENOV0, 2 (Dua) unit CPU Merk LEXOS, 1 (Satu) unit CPU Merk PIGMENTECH, 2 (Dua) unit charger Laptop Merk HP, 1 (Satu) unit charger Laptop Merk Lenovo, 1 (Satu) unit charger Laptop Merk LITEON, 1 (Satu) unit charger Laptop Merk HUNTKEY.
(Barang- barang tersebut, para pelaku mencuri dari Kantor Puskesmas Sitinjo)
2 (dua) unit laptop merk ACER, 1 (satu) unit laptop merk AXI00, 1 (Satu) unit charger laptop tanpa merk, 2 (dua) buah kerabu/anting-
(Barang- barang tersebut, para pelaku mencuri dari Rumah Dinas Kantor Puskesmas Sitinjo yang ditempati oleh ERIANTO MALAU).
1 (satu) unit kamera handycam SPECTRA.
(Barang- barang tersebut, para pelaku mencuri dari Rumah Dinas Kantor Puskesmas Sitinjo yang ditempati oleh DESMON SILALAHI)
Modus Operandi Dari Tindak Pidana Pencurian Tersebut adalah Sebelum melakukan tindak pidana pencurian tersebut para pelaku berkumpul di Wamet Jalan. Kopi Kec.Sidikalang Kab. Dairi, lalu merencanakan untuk melakukan tindak pidana pencurian. 2 (dua) orang pelaku an.KRISTIAN SIHOMBING dan VENIO KUDADIRI dengan mengendarai sepeda motor untuk memantau situasi di tempat kejadian di Jalan. Kuta Geroh Desa. Sitinjo I Kec. Sitinjo Kab. Dairi, lalu disusul oleh pelaku KELVIN SITUMORANG bersama dengan RISKI DANIEL SILALAHI, CHANDRA SINAGA dengan mengendarai becak motor.
Uraian Singkat Dari Kejadian Tersebut Adapun cara pelaku KElLVIN SITUMORANG bersama dengan HASIMA KRISTIAN SIHOMBING, RISKi DANIEL SILALAHI CHANDRA SINAGA dan VENIO KUDADIRI melakukan pencurian tersebut adalah pertama masuk ke dalam ruman dinas Kantor Puskesmas yang di tempati oleh DESMON SILALAHI dengan cara masuk dan arah pintu belakang kemudian menarik kaca ventilasi pintu dapur DESMON SILALAHI Seningga kaca tersebut pecah dan mengambil 1 (satu) unit camera handycame dari atas lemari.
Sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 14/1/ 2020/SU/DR / SPK, Tanggal 19 Januari 2019 an. Pelapor. DESMON SILALAHI.
Kemudian para pelaku masuk ke dalam Kantor puskesmas Sitinjo melalui ventlasi kamar mandi
Kemudian para pelaku mengambil 1 (Satu) unit LCD Komputer merk LENOVO, 2 (Dua) unit LCD komputer Merek HP, 1 (Satu ) Unit Pinter merk EPsON, 3 (1ga) unit Mouse merk HP, 1 (satu) unit Mouse merk
LENOVO, 1Satu) unit Laptop merk ASPIRE ONE, 3 (Tiga) unit Keyboard merk HP, 1 (Satu) unit Keyboard
merk LENOV0,2(Dua) unit CPU Merk LEXOS, 1 (Satu) unit GPU Merk PIGMENTECH, 2 (Dua) unit charger Laptop Merk HP, 1 (Satu) unit charger Laptop Mek Lenovo, 1 (Satu) unit charger Laptop Merk LITEON, dan 1 ($atu) unit charger Laptop Merk HUNTKEY dan RISKI DANIEL SILALAHI langsung melangsir nya ke luar puskesmas.
Sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor :LP/ 13 /1/ 2020 /SU/DR/ SPK, Tanggal 19 Januari 2019 an. Pelapor. LUSIANNA HAYATRI.
Dan selanjutnya para pelaku melakukan aksinya menuju rumah dinas Kantor Puskesmas yang ditempat oleh ERIANTO MALAU, melalui jendela rumahnya dan masuk ke dalam rumah langsung mengambil 2 (dua) unit laptop merk ACER, 1 (satu unit laptop merk AXIOo, dan 1 (Satu) unit charger laptop tanpa merk, kemudian mengambil 2 (dua) buah kerabulanting dani dalam lemari kamar.
Sehubungan dengan Lapoan Polisi Nomor : LP 15/1/ 2020 / SU / DR /SPK, Tanggal 19 Januari 2019 an.Pelapor. ERIANTO MALAU.
- selelah mendapatkan barang-barang tersebut, selanjutnya para pelaku memasukan semua barang-barang yang telah diambil dari rumah DESEMON SILALAHI, ERIANTO MALAU dan Puskesmas ke dalam karung dan mengangkat semua barang yang berada di dalam karung tersebut ke becak yang telah di parkirkan oleh CHANDRA SINAGA di perladangan kopi secara bergantian.
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan bijak