www.tribratapolresdairi.com
Kapolres Dairi Akbp Erwin Wijaya Siahaan, S.I.K, Melalui Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi dibawah Pimpinan Kasat Narkoba Akp Robinson Ginting, SH, Pada hari Jumat Tanggal 19 Juli 2019 Sekira Pukul 20.15 Wib, Sat Res Narkoba Polres Dairi Melakukan Penindakan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika Gol I Jenis sabu, Adapun Yang Diamankan Sat Res Narkoba Sebanyak 3 (Tiga) Orang Laki - Laki Dewasa Di Jalan Sidikalang-Parongil Desa Berampu Kec. Berampu Kab. Dairi Tepatnya Dirumah Milik MERLEP NAIBAHO.
Adapun Identitas Tersangka Tersebut Adalah SAMUEL SIHOMBING. Laki2, 47 thn, Kristen, Wiraswasta, Desa Juma Sianak Kel. Huta Rakyat Kec. Sidikalang Kab. Dairi Dan ANCES AMBROSIUS SIHOMBING Laki2, 33 Thn, Kristen, Wiraswasta, Jln. Batu Kapur Kel. Huta Gambir Kec. Sidikalang Kab. Dairi Serta JHONSON MANALU, Laki2, 32 Thn, Kristen, Wiraswasta, Desa Belang Malum Kec. Sidikalang Kab. Dairi.
Yang Mana Barang bukti yang Di Aman Kan Sat Res Narkoba Tersebut Adalah 1 (satu) buah Kotak Rokok Sempurna yg berisikan 1 (Satu) Buah Kaca Vyrex yg diduga Sisa Pembakaran Narkotika Gol I Jenis Sabu, 1 (Satu) buah plastik klip transparan yg diduga berisikan narkotika gol I jenis sabu (Brutto 0,25 Gram) dan 5 (Lima) Buah Pipet Dan 1(Satu) Botol Aqua yg tutupnya berlubang sebanyak 2 (dua) Lubang Serta 1 (Satu) buah Mancis Warna Hijau Tanpa Tutup Kepala
Kronologis Kejadian Tersebut Adalah Pada hari Juma't , tanggal 19 Juli 2019, sekira pukul 19.30 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya Yg sedang Menggunakan Narkotika Gol I Jenis sabu Di Jalan Sidikalang-Parongil Desa Berampu Kec. Berampu Kab. Dairi, Trpatnya Dirumah Milik MERLEP NAIBAHO.
Kemudian, Kasat Res Narkoba Polres Dairi AKP R. GINTING. M, SH Memerintahkan KBO Sat Res Narkoba Polres Dairi IPTU T.MARBUN beserta personil Sat Res Narkoba Polres Dairi Langsung Menuju ke TKP, kemudian pada Pukul 20.15 Wib personil berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (Tiga) org Laki-Laki Dewasa, Setelah itu Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi melakukan Penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya, Dan ditemukan BB Tersebut Dari Dalam Rumah Milik MERLEP NAIBAHO/ Dalam Penguasaan Ke 3 (Tiga) Tersangka,
Selanjutnya Ketiga Tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi Guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut Sesuai dengan Perundang Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya Ketiga Tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi Guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut Sesuai dengan Perundang Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan bijak