www.tribratapolresdairi.com
Kapolres Dairi AKBP KOBUL SYAHRIN RITONGA S.I.K, M.Si melalui Sat Reskrrim polres Dairi Unit Resum dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Dairi AKP AGUS M BUTAR BUTAR S.H berhasi mengamankan bandar dan pemain dadu, penggerebekan tersebut dipimpin oleh Kanit Resum IPDA JAPRI B.H SIMAMORA S.H dan berhasil menangkap dan mengamankan Tujuh (7) Orang di duga pelaku "Perjudian Jenis Dadu" Pada Hari Senin Tanggal 27 Febuari 2017 di Desa Bandar Usang Kec. Pegagan Hilir Kab. Dairi tepat nya di dalam gubuk dekat lokasi pemancingan.
Adapun inisial dari ke Delapan (8) pelaku sebagai berikut :
1. DS, 39 tahun, laki-laki, kristen, wiraswata, tigabaru desa bandar usang kec.pegagan hilir kab. dairi
2. MG, 32 tahun, laki-laki, tani, kristen, tiga baru desa bandar usang kec. pegagan hilir kab. dairi
3. HR, 41 tahun, laki-laki, tani, kristen, deas mbinanga kec. pegagan hilir kab. dairi
4. BL, 27 tahun, laki-laki,tani, kristen, desa mbinanga kec. pegagan hilir kab. dairi
5. EH, 50 tahun, laki-laki, tani, kristen, deas lingga raja kec. pegagan hilir kab. dairi
6. MT, 46 tahun, laki-laki, tani, kristen desa onan lama kec. pegagan hilir kab. dairi
7. PN, 34 tahun, laki-laki, tani, kristen desa onan lama kec. pegagan hilir kab. dairi
Dari TKP Petugas Menyita Barang Bukti :
- Uang sebanyak Rp 1.776.000 ( satu juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah )
- 2 (dua) buah piring kaca warna putih
- 2 (dua) buah ember kecil
- 2(dua) buah taperware yang berisikan 18 (delapan belas) buah mata dadu
- 2 (dua) buah tikar dadu
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam
Selanjutnya ketujuh (7) Orang tersebut diboyong ke komando Sat Reskrim Polres Dairi Unit Resum untuk Proses penyidikan lebih lanjut.