www.tribrataresdairi.com
Sidikalang//
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasat reskrim polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba ketika di hubungi awak media via sambungan selulernya membenarkan tentang diamankannya seorang laki laki dewasa terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang terjadi di dusun namun terep desa bakal julu kecamatan siempat nempu hulu kabupaten Dairi pada hari rabu sore 21 juni 2023.
Identitas terduga pelaku :
J M U, Laki laki, 34 tahun, islam, tani, dusun namun terep desa bakal julu kecamatan siempat nempu hulu kabupaten Dairi.
Identitas Korban :
1. A, Perempuan, 30 tahun, islam, tani, dusun namun terep desa bakal julu kecamatan siempat nempu hulu kabupaten Dairi.
2. Z A C, Laki laki, 26 tahun, islam, wiraswasta, dusun namun terep desa bakal julu kecamatan Siempat nempu hulu kabupaten Dairi.
Kronologis Kejadian :
Pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 yang mana pada saat itu terduga pelaku dan istrinya sedang berada di Rantau Parapat mendatangi pesta keluarga, kemudian pada saat itu terduga pelaku sedang berada diluar mobil sedangkan istrinya A berada di dalam mobil sedang mengetik-ngetik handphone miliknya sehingga terduga pelaku J M U penasaran dan langsung masuk kedalam mobil kemudian mengambil handphone tersebut sambil berkata “ SIAPA YANG LALAP KAU WA “ sambil ianya mengecek isi whatsapp istrinya tersebut dan terduga pelaku temukan chating dari Z A C yang berisi “ ENGGAK RINDU KAU SAMA KU “, sehingga pada saat itu terjadi pertengkaran antara terduga pelaku dan istri nya sehingga pada saat itu J M U langsung mengirim pesan melalui whatsapp kepada Z A C, “APANYA MAKSUD CHATING MU INI LIH SAMA MAMAK GADIS (Istri terduga pelaku) “, Kemudian pada saat itu Z A C langsung membalas chating terlapor “GAPAPA LIH YANG BERCANDANYA ITU, MAAF LAH LIH KALAU SILIH MARAH “ sehingga terlapor tidak memperpanjang permasalahan tersebut ;
Pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 17.00 wib, J M U mengambil parang dari dapur rumahnya dan ikatkan di pinggangnya selanjutnya ianya pergi untuk mengambil tuak (maragat) dan J M U meninggalkan istri nya dirumah, kemudian pada pukul 17.30 wib, terdufa pelaku J M U pulang kerumah nya dan melihat istrinya A tidak ada didalam rumah dan pintu dapur dalam kondisi terbuka.
Selanjutnya terlapor keluar dari pintu dapur dan melihat pintu dapur rumah Z A C terbuka yang mana rumah J M U dengan rumah Z A C satu dinding, karena sebelumnya terlapor mengetahui chating antara istrinya A dengan Z A C sehingga ianya menjadi curiga dan langsung masuk kedalam dapur rumah Z A C.
Kemudian J M U mendengar bisik suara wanita dan pria dari dalam kamar mandi sehingga pada saat itu ianya mendorong pintu kamar mandi dan berkata “ HEI BUKA DULU “ namun pada saat itu pintu kamar mandi dalam keadaan terkunci sehingga terduga pelaku menjadi curiga kemudian ianya mendobrak pintu kamar mandi tersebut dengan menggunakan kaki kiri nya sehingga pintu kamar mandi tersebut terbuka dan ia melihat Z A C dan A sedang berhadapan dengan jarak setengah meter sambil membungkuk membaguskan celana masing-masing yang sudah dipakai.
Melihat hal tersebut terduga pelaku J M U emosi dan langsung mengambil sebilah parang dengan menggunakan tangan kanan nya yang sebelumnya sudah dia ikatkan dipinggang dan di gunakan untuk mengambil air tuak (maragat) kemudian dia membacokkan parang tersebut kepunggung sebelah kiri Z A C sebanyak satu kali sambil berkata “ APA YANG KALIAN LAKUKAN DI KAMAR MANDI INI “ kemudian Z A C berkata “ GAK ADA KAMI LAKUKAN APA APA “ kemudian terduga pelaku membacokkan parang tersebut ke bahu sebelah kiri istri nya A sebanyak satu kali dengan berkata “ ISTRI KURANG AJAR KAU “.
Pada saat itu korban Z A C berusaha mendorong J M U sehingga ia mendorong juga dengan menggunakan tangan kiri nya sambil membacokkan parang ke bahu depan kiri Z A C sebanyak satu kali kemudian A mendorong terduga pelaku untuk keluar namun karena J M U berada di pintu sehingga ianya tidak dapat keluar kemudian terduga pelaku J M U kembali membacokkan parang tersebut ke bagian kepala sebelah kanan sebanyak satu kali, setelah itu J M U kembali membacokkan parang tersebut sehingga mengenai telapak tangan sebelah kiri A sebanyak satu kali, setelah itu Z A C kembali mendorong J M U sehingga terjadi dorong dorongan kemudian terduga pelaku membacokkan parang tersebut ke telapak tangan kiri Z A C yang sedang berusaha mendorong terduga pelaku sehingga posisi Z A C membungkuk dan pada saat itu korban A berhasil keluar dari kamar mandi.
Setelah itu terduga pelaku membacok punggung sebelah kanan korban sebanyak dua kali, dan ia kembali membacokan parang tersebut kearah pinggang belakang sebelah kiri Z A C sebanyak satu kali setelah itu ia berusaha melarikan diri dari kamar mandi dan pada saat Z A C hendak keluar dari kamar mandi terduga pelaku J M U kembali mengayunkan parang tersebut ke paha depan sebelah kiri korban Z A C.
Selanjutnya Z A C berlari kedepan rumahnya melalui ruang tamu rumahnya sehingga terduga pelalu J M U juga berjalan keluar rumah dari ruang tamu rumah Z A C dan pada saat terduga pelaku keluar dari rumah tersebut terduga pelaku J M U melihat Z A C sedang berdiri di depan rumahnya berlumur darah tanpa ada berkata apapun serta dia langsung berjalan kedepan rumah nya dan melihat istrinya A sedang berdiri di depan rumah mereka dengan berlumuran darah.
Sedangkan terduga pelaku J M U langsung lemas karena perbuatan yang telah ia lakukan kemudia duduk dan meminta air putih kepada adiknya, setelah itu ia langsung menelpon kepala desa dan menyampaikan “ PAK DATANG DULU KERUMAH, ANTARKAN AKU KE KANTOR POLISI, KARENA UDA KU BACOK ISTRI KU DAN Z A C“ dan terduga pelaku diamankan dirumah kepala desa tidak lama setelah itu pihak Kepolisian datang menjemput terlapor dan dibawa ke Polres Dairi.
Bahwa yg menjadi latar belakang peristiwa penganiayaan adalah adanya dugaan hubungan khusus antara A ( istri terduga pelaku ) dengan korban Z A C
Akibat luka yang dialami kedua korban menjalani perawatan intensif di Rsud Sidikalang, kemudian terduga pelaku di tahan dan mendekam disel RTP Polres Dairi guna proses penyidikan selanjutnya. Demikian pungkas Rismanto.
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan bijak