www.tribrataresdairi.com
SIDIKALANG - Polsek Sidikalang Kota menggelar restorative justice tentang kasus pencurian barang elektronik yang terjadi di sebuah ladang kopi yang berada di Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi, Kamis (14/7/2022).
Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, S.I.K, MM melalui Kapolsek Sidikalang, AKP Sukanto Berutu, SH tentang penerapan restorative justice sesuai dengan perpol nomor 8 tahun 2021.
Kegiatan ini mempertemukan antara korban, Sawinto Hutagaol dengan pelaku, Citra Jarah Situngkir alias Codet dan disaksikan oleh unsur 3 pilar antara lain, Camat Sitinjo, Simon Malau, Camat Berampu, Ramadayani Berampu, serta Babinsa.
"Hari ini kita melakukan upaya penerapan restorative dengan cara mendekatkan antara korban dan pelaku," ujar Sukanto yang didampingi Kasi Humas Polres Dairi, Iptu Doni Saleh.
Dirinya pun berharap, penerapan restorative justice tersebut tidak terjadi lagi permasalahan antara korban dan pelaku dikemudian hari.
Sementara itu, ayah pelaku, Situngkir mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian karena dengan penerapan ini, anaknya bisa bebas.
Dirinya pun berjanji akan lebih mendidik anaknya itu untuk tidak melakukan hal yang serupa.
"Kepada bapak Kapolres dan bapak kapolsek, saya ucapkan terima kasih. Saya selaku orangtua dari Codet, akan lebih mendidik anak saya lebih baik lagi," sebutnya.
Pertemuan itupun diakhiri dengan permintaan maaf oleh pelaku kepada korban, serta menandatangani surat perjanjian untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan bijak