Headline News

Minggu, 13 Februari 2022

Sat Resnarkoba Polres Dairi Ringkus 2 Orang Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Ganja


 www.tribratapolresdairi.com

Sidikalang, 

Dalam rangka Operasi Antik Toba 2022, Sat Resnarkoba Polres Dairi kembali Menggulung dan Ringkus Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Ganja.

Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui kasat Narkoba Akp Rudy Sitorus, SH Ketika dihubungi awak media Via HP membenarkan tentang penangkapan dua orang terduga pelaku TP Narkotika tersebut pada sabtu sore 12/02/2022 pkl 17.00 wib bertempat di jalan Sidikalang - medan Desa Sitinjo I Kec. Sitinjo kab. Dairi. 

adapun identitas keduanya adalah :

1. R S als U, Laki-laki, 25 Tahun, Kristen, Tidak Bekerja, Jl. SM. Raja Atas Rangkom Sumbul Desa Pegagan Juli I Kec. Sumbul Kab. Dairi.

2. E S, Laki-laki, 20 Tahun, Kristen, Pelajar, Jl. Pelita Atas Desa Pegagan Juli I Kec. Sumbul Kab. Dairi.

Barang Bukti :

A. 1 (satu) lembar kertas Nasi sebagai pembungkus yang berisi daun, Biji dan Ranting yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja

Brutto : 9,64 Gram.

B. 1 (satu) unit Sp. Motor Honda Merek Revo dengan Nomor Polisi BB 2831 YE.

Berawal ketika  hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 Sekira Pukul 14. 00 Wib Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi Mendapatkan Informasi Dari Masyarakat ada nya peredaran Narkoba jenis Ganja  di daerah Perbatuan Desa Sitinjo I Kec. Sitinjo Kab. Dairi. Selanjutnya Team Opsnal Res Narkoba melakukan penyelidikan dan sekira pukul 17.00 Wib Team  melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang Tersangka an. R S dan E S  yang baru saja selesai mengkomsumsi Narkotika Jenis Ganja dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit Sp. Motor Honda Merek Revo dengan Nomor Polisi BB 2831 YE milik R S ditemukan 1 (satu) lembar kertas Nasi sebagai pembungkus yang berisi daun, Biji dan Ranting yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja. 

Setelah dilakukan Interogasi keduanya mengaku mendapatkan Ganja tersebut dari seseorang berinisial DN (DPO) yang mana sebelumnya Ganja tersebut adalah sebanyak 10 paket dan telah dijual oleh Tersangka R S dan E S kepada pembeli/pengguna.

Selanjutnya ke 2 orang tersebut An. R S dan E S serta seluruh barang bukti disita dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Dairi untuk proses penydikan  selanjutnya.

demikian diakhiri keterangannya.

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijak

 
Copyright © 2014 Tribrata Polres Dairi . Designed by OddThemes