www.tribratapolresdairi.com
Kapolres Dairi AKBP ERWIN WIJAYA SIAHAAN, S.I.K melalui Personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Dairi dibawah Pimpinan Kasat Reskrim Polres Dairi AKP DOLLY NELSON NAINGGOLAN, SH, Pada Hari Kamis Tanggal 20 September 2018 berhasil Mengamankan dan Menahan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur yang terjadi di Desa Paropo Kec. Silahi Sabungan Kab. Dairi.
Adapun inisial dari Pelaku Pencabulan tersebut adalah "HS" , 28 Tahun, Laki-Laki, Wiraswasta, Kristen, Desa Sihotang Hasugian Dolok 1 Kec. Parlilitan Kab. Humbang Hasundutan dan Korban yaiti MELATI (nama Samaran), Perempuan, 5 Tahun, Ikut Oarng Tua, Kristen Desa Paropo Kec. Silahi Sabungan kab. Dairi.
Kronologis kejadian yang sekiara pukul 23.00 wib, Pada Saat Orang Tua Kandung MELATI sedang tidur mendengar suara tangisan MELATI, kemudian ibu kandung terbangun dan melihat MELATI sedang menagis kesakitan, melihat tersebut sang ibu bertanya "kenapa kau menangis MELATI" kemudian Ianya menjawab "Sakit Kali Kemaluanku Mak" yang mana pada saat itu MELATI sambil menunjuk alas tempat tidurnya yang sudah penuh dengan darah, Kemudian Sang Ibu pun bertanya kembali "Siapa yang buat kamu begini nak" MELATI pun menjawab "Pelaku HS buat mak"
Keesokan harinya sekira pukul 06.00 Wib dikarenakan Pendarahan yang dialami MELATI tak kunjung berhenti, Kemudian MELATI dibawa Orang Tua Kandungnya ke Puskesmas terdekat untuk dilakukan penganan Medis agar pendarahan bisa berhenti.
Akibat kejadian ini Oarang Tua Kandung MELATI merasa keberatan dan selanjutnya membuat Laporan Pengaduan Ke SPK Polres Dairi, agar kiranya si Pelaku dapat diproses sesuai di NKRI.
Kronologis kejadian yang sekiara pukul 23.00 wib, Pada Saat Orang Tua Kandung MELATI sedang tidur mendengar suara tangisan MELATI, kemudian ibu kandung terbangun dan melihat MELATI sedang menagis kesakitan, melihat tersebut sang ibu bertanya "kenapa kau menangis MELATI" kemudian Ianya menjawab "Sakit Kali Kemaluanku Mak" yang mana pada saat itu MELATI sambil menunjuk alas tempat tidurnya yang sudah penuh dengan darah, Kemudian Sang Ibu pun bertanya kembali "Siapa yang buat kamu begini nak" MELATI pun menjawab "Pelaku HS buat mak"
Keesokan harinya sekira pukul 06.00 Wib dikarenakan Pendarahan yang dialami MELATI tak kunjung berhenti, Kemudian MELATI dibawa Orang Tua Kandungnya ke Puskesmas terdekat untuk dilakukan penganan Medis agar pendarahan bisa berhenti.
Akibat kejadian ini Oarang Tua Kandung MELATI merasa keberatan dan selanjutnya membuat Laporan Pengaduan Ke SPK Polres Dairi, agar kiranya si Pelaku dapat diproses sesuai di NKRI.
Selanjutnya terhadap Pelaku "HS" Unit PPA Sat Reskrim Polres Dairi menerapkan Pasal "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melkukan serangkaian kebohongan memaksa anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul" Sebagaimana dimaksud dalam "Pasal 82 ayat (1) , (2) Jo Pasal 76E dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang" dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan bijak